Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK: Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan Jika Revisi UU Berlaku

Reporter

image-gnews
Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penyidik tengah menunjukkan barang bukti dugaan kasus suap dengan tersangka Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu malam, 16 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penyidik tengah menunjukkan barang bukti dugaan kasus suap dengan tersangka Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu malam, 16 Oktober 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo memastikan KPK akan bekerja seperti biasa jikalau Revisi Undang-Undang KPK diberlakukan pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2019. Ia mengatakan tak banyak yang berubah dalam internal KPK saat revisi itu berlaku.

"Misalkan besok ada kasus, ini belum tentu ya, misalkan ada penyelidikan yang sudah matang dan perlu ada OTT (operasi tangkap tangan), ya harus dilakukan OTT," ujar Agus saat konferensi pers di kantornya pada Rabu malam, 1 Oktober 2019.

Hari ini telah masuk 30 hari sejak Revisi UU KPK pertama kali disahkan DPR. Tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sesuai peraturan perundang-undangan, revisi tersebut otomatis akan berlaku.

Agus menjelaskan, dia telah menggelar pertemuan degan seluruh jajaran internal di KPK. Menurut Agus, mereka pada akhirnya bertanya tanya apakah Revisi UU KPK akan langsung diberlakukan atau tidak hari ini. Soalnya, kata Agus, dalam prosesnya, terdapat typo yang berujung Revisi UU tersebut dikembalikan lagi ke Dewan Perwakilan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk memperjelas hal tersebut, hari ini, Agus mengatakan KPK akan menggelar pertemuan dengan Direktur Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka akan membahas kejelasan dari satus RUU KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agus juga menyebut telah menyiapkan peraturan komisi (perkom) untuk mengantisipasi jikalau RUU KPK diberlakukan. Terlebih belum adanya dewan pengawas saat RUU itu berlaku. "Dewas belum terbentuk. Mungkin sampai Desember tetapi kan kalau (RUU) langsung berlaku, kan, pimpinan sudah bukan penyidik. Sudah bukan penuntut. Itu ada implikasinya ke dalam," tutur dia.

Ia menjelaskan, perkom mengatur beberapa hal, termasuk siapa yang akan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) suatu kasus. Meski begitu, Agus belum menandatangani perkom tersebut lantaran masih menunggu klarifikasi dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait RUU KPK.

Agus berujar pihaknya tetap berharap Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perpu). "Mudah-mudahan bapak Presiden setelah dilantik memimpin kembali kemudian beliau bersedia untuk mengeluarkan Perpu yang sangat diharapkan oleh KPK dan orang banyak," ucap Agus.

ADAM PRIREZA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

17 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?